Thursday 21 August 2014

Lembaga-Lembaga Negara

Lembaga negara dikelompokan menjadi :
1. Lembaga Legislatif
2. Lembaga Eksekutif
3. Lembaga Yudikatif

1. Lembaga Legislatif
Lembaga yang memiliki kekuasaan membuat Undang2. Lembaga Legislatif di Indonesia adalah MPR, DPR,dan DPD.

a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD
Tugas MPR :
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik Presiden dan Wapres
- Memberhentikan Presiden dan Wapres dalam masa jabatan menurut UUD.

b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Tdr atas anggota partai politik peserta pemilihan umum.
memiliki 3 fungsi :
- Legislasi (Membentuk uu yang dibahas dengan presiden untuk persetujuan bersama)
- Anggaran (Menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden memerhatikan DPD)
- Pengawasan (Melakukan pengawasan thp pelaksanaan UUd 1945, UU, dan peraturan pelaksana)

Memiliki tugas :
- membentuk UU
- membahas RAPBN
- memberikan persetujuan kpd presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian.

Hak DPR :
- hak interpelasi (hak utk meminta ket kpd pemerintah mengenai kebijakan pemerintah)
- hak angket (hak melakukan penyelidikan)
- hak menyatakan pndapat
- hak imunitas (hak untuk tidak dituntut di muka pengadilan)

c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR

2. Lembaga Eksekutif
    Lembaga ini terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden.

3. Lembaga Yudikatif
    Lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan UU. Lembaga ini di Indonesia adalah MA, MK, dan KY.

a. Mahkamah Agung (MA)
badan yg melaksanakan kekuasaan kekuasaan kehakiman.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
lembaga yg berwenang utk membuat segala aturan dan ketentuan tentang ketatanegaraan.
c. Komisi Yudisial (KY)
lembaga yg mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

No comments:

Post a Comment

milkysmile free emoticon